BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang kurir narkoba yang membawa 35,6 kilogram sabu-sabu, dan ditangkap pada Jumat (22/3/2024) di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat divonis hukuman mati.
Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Kurir sabu ini diketahui atas nama Handika alias Dika (26) warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung dan Sien (27) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (24/10/2024), Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Iwan Gunawan saat membacakan putusan di PN Mentok.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di Bangka Belitung, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Hakim menyatakan tidak ada faktor yang meringankan, bagi terdakwa dalam kasus ini.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita mengatakan vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
"Sesuai dengan tuntutan kita. Yang beda hanya barang bukti kendaraan di mana tuntutan kita dirampas untuk negara, sedangkan putusannya dikembalikan ke finance (leasing). Sisanya confirm dengan kita," katanya.
Setelah sidang putusan ini, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk melakukan pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
"Setelah ini terdakwa diberikan waktu 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait