Pertama dalam Sejarah Bangka Belitung, 2 Kurir 35 Kilo Sabu Divonis Mati

Oma Kisma
Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di Bangka Belitung, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.


Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Hakim menyatakan tidak ada faktor yang meringankan, bagi terdakwa dalam kasus ini.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita mengatakan vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

"Sesuai dengan tuntutan kita. Yang beda hanya barang bukti kendaraan di mana tuntutan kita dirampas untuk negara, sedangkan putusannya dikembalikan ke finance (leasing). Sisanya confirm dengan kita," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network