PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Misteri batalnya rencana pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Babel yang sedianya dilakukan Jumat petang (30/3/2023) akhirnya terkuak. Sebuah surat sakti berupa Nota Dinas Kepala BKPSDMD Pemprov Babel menjadi penyelamat Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin yang sempat ingin memaksakan pelantikan ilegal tersebut.
Beruntungnya Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin punya staff yang berani dan bijak dalam diri Kepala BKPSDMD, Dra. Susanti, M.AP. yang dengan berani mengingatkan Pj Gubernur agar tidak kebablasan mengangkangi batas kewenangan yang dimiliki Penjabat Gubernur sebagaimana diatur dalam Permenpan No.15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam Nota Dinas nomor 800/023/BKPSDMD tertanggal 29 Maret 2023 tersebut, Susanti dengan elegan dan tegas menolak permintaan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin untuk mempersiapkan pelantikan sekitar 40 orang pejabat Eselon II, III, dan IV dengan merinci sejumlah poin peraturan yang dilanggar.
Belum adanya Pertimbangan Tehnis Kepala BKN dan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, membuat BKPSDMD pemprov Babel belum dapat melaksanakan instruksi Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin untuk melakukan persiapan pelantikan, guna menghindari kesalahan tahapan administrasi dan pembatalan kegiatan tersebut (pelantikan) dikemudian hari.
Berikut 5 poin alasan penolakan BKPSDMD :
A. Penilaian Sistem Merit Pemprov kep. Babel yang sudah bernilai "BAIK", akan berdampak pada penilaian Sistem Merit tahun berikutnya.
B. Instansi pusat tersebut akan segera melakukan monitoring dan klarifikasi kepada Pemprov kep. Babel perihal kekurangan tahapan administrasi tersebut, kemungkinan besar akan berdampak pada pembatalan kegiatan pengukuhan sumpah dan pelantikan.
C. Citra Bapak Pj. Gubernur akan turun di mata masyarakat dan ASN kep. Bangka Belitung dengan adanya kegiatan pelantikan yang terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan.
D. Menimbulkan kebingungan pada PNS yang dilantik akan posisinya setelah pelantikan nanti.
E. Sambil menunggu kelengkapan administrasi tersebut, pelantikan calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka tersebut sesuai ketentuan masih dapat dilakukan oleh Penjabat Gubernur selanjutnya.
Terlepas dari Nota Dinas penting yang disampaikan Kepala BKPSDMD tersebut, rencana pelantikan di detik-detik terakhir masa jabatan Pj Gubernur itu sempat menimbulkan gonjang-ganjing di kalangan ASN. Pasalnya dengan sisa masa jabatan yang kurang dari 24 jam, keinginan memaksakan pelantikan tersebut dianggap sarat motivasi non profesional dan tidak mengandung urgensi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait