JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan ditentukan hari ini, Senin (13/2/2023). Dia akan menjalani sidang vonis dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan bersama sang istri Putri Candrawathi.
Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan kliennya itu sudah siap menerima putusan hakim hari ini.
"Sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala, Minggu (12/2/2023).
Sambo berharap majelis hakim independen dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan. Sebab menurut Rasamala banyak tekanan dari sejumlah pihak yang menginginkan Sambo dihukum seberat-beratnya.
"Beliau berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala.
Lain halnya dengan keluarga Brigadir J, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.
"Intinya seberat-beratnya divonis majelis hakim, sesuai Pasal 10 KUHP," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, Minggu (12/2/2023).
Jelang sidang vonis, pengamanan di wilayah pengadilan kian diperktetat.
"Kemarin dapat informasi untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan, penebalan itu bisa saja ada penambahan atau ada treatment pengamanan yang khsusus yang akan dilakukan oleh Polres Jaksel," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, secara teknis, pengamanan tersebut dilakukan oleh kepolisian. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jaksel dan Kejaksaan Negeri Jaksel terkait persiapan sidang beragendakan vonis Sambo dan Putri tersebut.
"Jumlah personel sejak awal itu 170 dan bisa di-up atau didown, sesuai eskalasi pengamanan dan selama ini sidang berjalan aman dan lancar sejak awal. Barang kali untuk pembacaan putusan kenapa harus ada istilah penebalan dari Polres yang lebih tahu teknisnya," katanya.
Djuyamto menegaskan, pihaknya akan melakukan pembatasan pengunjung di kawasan pengadilan, agar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berjalan dengan tertib. Terlebih ruang sidang di PN Jaksel juga tidak besar.
"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri. Sempit untuk misalkan dihadiri sekitar 300 orang, itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," kata Djuyamto, Minggu (12/2/2023).
PN Jaksel hanya menyediakan maksimal 50 kursi untuk pengunjung di ruang sidang utama tempat gelaran sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Oleh karenanya, PN Jaksel memfasilitasi layar monitor besar agar pengunjung bisa menyaksikan dari luar ruang sidang.
"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tuturnya.
Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk menyaksikan sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah. Masyarakat diharapkan tidak perlu datang secara langsung ke PN Jaksel untuk menyaksikan sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Harapan kami, enggak usah datang ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung," tuturnya.
Selain Sambo dan Putri, selanjutnya sidang vonis terdakwa lain Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo akan digelar besok Selasa (14/2/2023).
"Sedangkan Richard Eliezer (Bharada E) agenda sidang putusannya pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang," katanya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.
Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Sambo menceritakan pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Eliezer.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait