Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana kepada Brigadir J

Martin Ronaldo
Sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutarat alias Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo. Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan itu, Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sambo dituntut kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).

Peristiwa sendiri berlangsung pada Jumat (8/7/2022) pada pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network