JAKARTA, lintasbabel.id - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini resmi bukan lagi anggota Polri setelah banding PTDH ditolak. Dengan begitu, karir Sambo di kepolisian telah berakhir.
"Oleh karena itu status FS secara resmi sudah bukan anggota Polri," kata Sigit dalam jumpa pers, di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Surat pemberhentian Sambo telah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pun telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Sambo dari anggota Polri.
Dijelaskan Sigit, pihak Istana sudah mengeluarkan keputusan administrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo.
"Status FS, beberapa waktu yang lalu, kita kirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan, untuk proses PTDH, dan barusan keputusan PTDH dari Istana sudah dikeluarkan," tutup Sigit.
Seperti diketahui, berkas perkara Fredy Sambo Cs terkait kasus pembunuh berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung beberapa hari lalu. Para tersangka kini siap disidangkan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Bukan Anggota Polri Lagi "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait