JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Arif Rachman Arifin 10 bulan penjara, atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Putusan itu dibacakan majelis hakim PN Jaksel, dalam sidang yang berlangsung Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara," kata hakim, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, Arif juga dideda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Arif terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.
"Terbukti secara sah bersalah merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.
Mantan Wakaden B Paminal Divisi Propam Mabes Polri itu, disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait