JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pada sidang sebelumnya, Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa.
Istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah, ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri merupakan terdakwa dalam kasus yang menjadi sorotan publik belakangan ini, bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait