Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rizal Bomantama/ iNews.id
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pada sidang sebelumnya, Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa.

Istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah, ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus yang menjadi sorotan publik belakangan ini, bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network