Hari Ibu 22 Desember, Begini Hukum Merayakannya Menurut Islam

Muri Setiawan
Ilustrasi Hari Ibu

Ditolak dan tidak diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala. Dalam lafazh lainnya disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Artinya: "Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak." (Imam Al Bukhari menganggapnya mu’allaq dalam kitab Al Buyu’ dan Al I'tisham. Imam Muslim menyambungnya dalam kitab Al-Aqdhiyah (18-1718))

Maka itu, maka tidak boleh merayakan Hari Ibu, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaannya, seperti menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah dan sebagainya.

Hendaknya setiap Muslim merasa mulia dan bangga dengan agamanya serta merasa cukup dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus ini dan telah diridhai Allah Ta'ala untuk para hambah-Nya. Maka hendaknya tidak menambahi dan tidak mengurangi.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network