Hari Ibu 22 Desember, Begini Hukum Merayakannya Menurut Islam

Muri Setiawan
Ilustrasi Hari Ibu

HARI ibu diperingati publik Indonesia setiap tanggal 22 Desember. Bagaimana hukum merayakan Hari Ibu menurut ajaran agama Islam? Apakah boleh atau dilarang? Berikut ini penjelasannya.

Dikutip dari laman Almanhaj, Rabu (22/12/2021), Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin yang merupakan ulama besar di Arab Saudi, rujukan umat Islam dunia, pernah ditanya mengenai hukum merayakan Hari Ibu. Ia pun memberi penjelasan berdasarkan dalil-dalil sahih.

Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyariatkan Islam adalah bid'ah dan tidak pernah dikenal pada masa para salafus shalih. Bisa jadi perayaan itu bermula dari non-Muslim, jika demikian, maka di samping itu bid'ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Ia menerangkan, hari raya-hari raya yang disyariatkan Islam telah diketahui oleh kaum Muslimin, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha serta hari raya mingguan (hari Jumat). Selain yang tiga tersebut tidak ada hari raya lain dalam Islam.

Semua hari raya selain itu ditolak kepada pelakunya dan bathil dalam hukum syariat Allah Subhanahu wa ta’ala. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Artinya: "Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak." (HR Al Bukhari dalam kitab Ash-Shulh (2697). HR Muslim dalam kitab Al Aqdhiyah (1718).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network