Hari Ibu 22 Desember, Begini Hukum Merayakannya Menurut Islam

Muri Setiawan
Ilustrasi Hari Ibu

Kemudian hendaknya setiap Muslim tidak menirukan setiap ajakan. Bahkan seharusnya, dengan menjalankan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, pribadinya menjadi panutan yang ditiru, bukan yang meniru, sehingga menjadi suri teladan dan bukan penjiplak, karena alhamdulillah, syariat Allah Subhanahu wa ta'ala itu sungguh sempurna dari segala sisinya. Sebagaimana firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Artinya: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu." (QS Al Ma’idah: 3)

Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari itu saja. Bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta ditaati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala, di setiap waktu dan tempat. (Nur ‘ala Ad-Darb, Maktabah Adh-Dhiya’, halaman 34–35, Syaikh Ibnu Utsaimin)

(Disalin dari buku Al Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc Penerbit Darul Haq)

Wallahu a'lam bishawab

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network