Perpanjangan Jabatan Kepala Desa: Konstruktif Developmentalis vs Dinasti Raja-Raja Kecil

Jurnalis Warga/ Muri Setiawan
Pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades 2022 wilayah Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Seharusnya waktu 6 tahun ini lebih dari cukup untuk, jikapun dirasa memiliki progres dalam pembangunan desa maka akan dipilih kembali oleh masyarakat dalam Pilkades berikutnya. 

Dibedah secara komprehensif, apabila perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun disetujui, maka akan terdapat beberapa keuntungan dan kerugian yang dialami masyarakat maupun negara. Negara dan Masyarakat merupakan dua elemen yang akan merasakan dampak secara langsung dari isu ini. 

Beberapa keuntungan yang diperoleh dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah, pertama, Kepala Desa dapat lebih fokus menjalankan program-program yang sudah dirancang, sekaligus menjadi aktor langsung dalam proses percepatan pembangunan di tingkat desa.

Kedua, Kepala Desa mempunyai waktu lebih lama untuk mengatasi polarisasi yang terjadi di masyarakat akibat pemilihan kepala desa. Ketiga, Negara dapat mengandalkan unit pemerintahan desa untuk mempercepat proses pembangunan negara, mengingat sebagian besar kemajuan negara, bergantung kepada desa. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network