JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer memberikan kesaksiannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Dalam kesaksiannya, Bharada E mengungkap bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk membunuh Brigadir J, bukan menembak.
"Dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi, pertama kan biasa duduk. Abis itu dia merapat ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya, nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh. Saya yang akan jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad," ujar Bharada E mengulangi kata-kata Ferdy Sambo.
Kata Bharada E, saat itu dirinya hanya menjawab perintah Sambo dengan kata "Siap Pak".
Hakim lantas kembali bertanya pada Bharada E tentang perintah Sambo, apakah perintahnya itu bunuh, bukan hajar.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh? Bukan hajar?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait