Kasus 6,9 Ton Pasir Timah Tetap Berlanjut, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Baru oleh Polda Babel

Irwan Setiawan
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra pada konferensi pers akhir tahun 2022. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kasus 6,9 ton atau 131 karung pasir timah tanpa izin yang diamankan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih berlanjut. Bahkan dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel

Dua orang tersangka baru diduga pemilik pasir timah itu yakni inisial CK dan BS. Mereka berdua berasal dari Bangka Selatan. CK memiliki 1 ton lebih, sementara BS 5 ton lebih, dari 6,9 ton pasir timah yang diamankan polisi. 

"Hari ini saya dengar dari penyidik ​​sudah menetapkan dua tersangka baru. Kemarin satu tersangka, hari ini dua tersangka baru,"  kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Kamis (29/12/2022). 

Ia berjanji, kasus ini akan ditangai secara tuntas, dan tidak akan ada yang ditutupi, tetapi akan dilakukan secara hati-hati. 

"17 saksi sudah diperiksa untuk mendukung penyelidikan,  jangan ada yang ditutupi, semua harus tuntas," katanya. 

Dari kasus 6,9 ton Timah ini Jenderal bintang dua itu mengatakan, Polda Babel sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AS sebagai sopir truk, kemudian CK dan BS sebagai pemilik barang bukti. 

"Pengembangan terus menyelesaikan, saya perintahkan ungkapkan sampai tuntas, namun tidak boleh mendengar isu-isu di luar yang punya ini, yang punya itu, tidak bisa. Semuanya harus penelitian, ada alat bukti yang sah pendukung. Jangan ragu-ragu, karena saya tidak main-main dalam hal ini," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network