Selain itu, Maladi berharap dengan adanya plang tersebut masyarakat tidak boleh lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
"Kita minta ini tidak lagi dilakukan penambangan apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Plang ini kita pasang agar masyarakat mengetahui hal tersebut," kata Maladi.
Adapun isi dari plang imbauan tersebut yakni dilarang keras melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan di wilayah ini tanpa memiliki izin karena melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait