Polda Babel Pasang Plang Imbauan Larangan Menambang di Kawasan BLKI Babel

Irwan Setiawan
Direktorat Kriminal Khusus melakukan pemasangan plang himbauan dilarang menambang  diarea  kantor BLKI Bangka Belitung. Foto : Humas Polda.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Babel, melakukan pemasangan plang imbauan larangan menambang di area kantor BLKI Bangka Belitung, Rabu (28/12/22). Penambang yang masih nekat menambang akan dipidana dan denda Rp100 Milliar. 

Pemasangan plang imbauan ini dipimpin oleh Iptu Rio Tarigan bersama dengan anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, pemasangan plang imbauan ini dilaksanakan di lokasi penambangan yang ada di belakang BLKI Bangka Belitung. 

Pemasangan ini, dikatakan Maladi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut. 

"Ini langkah preventif yang kita lakukan agar masyarakat tidak menambang secara ilegal di lokasi tersebut," ujar Maladi. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network