Inilah Jenis-Jenis Pelanggaran ASN yang BIsa Dilaporkan Masyarakat via SiLapor ASN Pemprov Babel

Irwan Setiawan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi meluncurkan aplikasi SiLapor ASN, dan masyarakat dapat melaporkan jika melihat ada ASN yang terlibat politik praktis. Foto: Okezone.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi meluncurkan aplikasi SiLapor ASN, dan masyarakat dapat melaporkan jika melihat ada ASN yang terlibat politik praktis.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDMD Babel, Rusdianto mengatakan, SiLapor ASN menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut memantau kinerja ASN di lingkup Pemprov Babel.

"Dengan adanya website ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan hal-hal yang berpotensi menyebabkan pelanggaran netralitas dan pelanggaran kode etik, tanpa harus melalui prosedur tatap muka yang mungkin dapat memberatkan pelapor," katanya.

Masyarakat dapat melaporkannya melalui website SiLapor ASN di laman https://lapor.babelprov.go.id/silaporasn.

Rusdianto merinci jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah terkait Larangan Netralitas Bagi Pegawai ASN dalam Pemilu, yakni:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Dalam pasal 5 huruf n bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. Ikut Kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

B. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Pada pasal 6 huruf h berbunyi bahwa nilai nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, yaitu Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Dalam menjaga netralitas baik di dalam maupun di luar kedinasan Pegawai Negeri Sipil harus menghindari segala bentuk kegiatan yang meliputi :
1. Melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
2. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya/orang lain;
3. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon;
4. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut;
5. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media
sosial;
6. Berfoto bersama dengan pasangan calon;
7. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network