Sanksi Menanti ASN Bangka Barat yang Terlibat Politik Praktis

Rizki Ramadhani
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat (Babar) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas.Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 

Kepala BKPSDM Babar, Antoni Pasaribu, mengatakan ASN yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang mengatur ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Kami sampaikan seluruh ASN itu mulai dari PNS, PPPK sampai PHL itu sesuai undang-undang harus bersifat netral. ASN yang terlibat politik praktis dan akan diberikan sanksi sesuai undang-undang dan PP," katanya, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, ASN sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Kemduian ASN juga sudah diatur dan tertera dalam kontrak kerja. Namun hingga saat ini pihak BKPSDM Babar belum membentuk tim untuk melakukan pengawasan.

"Dalam kontrak juga sudah tertera tidak boleh terlibat di suatu partai politik. Jadi kita sampaikan bahwa ASN itu harus netral, dan jangan sampai nanti ada laporan dari Bawaslu bahwa ada yang terlibat," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network