Breaking News: Bawaslu Pastikan Oknum Camat Pangkal Balam Terbukti Langgar Netralitas ASN

Irwan Setiawan
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali (kanan), dan anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra (berkacamata). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang memutuskan oknum CPangkal Balam Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terbukti melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN). Keputusan ini buntut dari aksi oknum camat tersebut yang membagikan konten berisi kampanye salah satu calon legisllatif (caleg) peserta Pemilu 2024

Selanjutnya, Bawaslu Kota Pangkalpinang merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk tindakan lebih lanjut terhadap oknum camat tersebut. 

"Sudah kami kaji dan kami plenokan, itu dari hasil semuanya kami rekomendasikan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Jumat (9/2/2024).

Imam menjelaskan, Bawaslu Kota Pangkalpinang menyatakan oknum camat tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

"Artinya rekomendasi kami masuk dalam dugaan Perundang-undangan netralitas ASN itu kita rekomendasikan ke KASN," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network