Breaking News: Bawaslu Pastikan Oknum Camat Pangkal Balam Terbukti Langgar Netralitas ASN

Irwan Setiawan
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali (kanan), dan anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra (berkacamata). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

“Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kami juga akanm emperhatikan Surat Keputusan Bersama 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tertanggal 22 September 2022 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” kata Osykar, Jumat (2/2/2024).

“Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memberikan instruksi apapun kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan penanganan pelanggaran, selain berpesan bekerjalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus memantau langsung perkembangan tindak lanjut laporan dan akan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Osykar.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network