Breaking News: Bawaslu Pastikan Oknum Camat Pangkal Balam Terbukti Langgar Netralitas ASN

Irwan Setiawan
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali (kanan), dan anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra (berkacamata). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang memutuskan oknum CPangkal Balam Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terbukti melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN). Keputusan ini buntut dari aksi oknum camat tersebut yang membagikan konten berisi kampanye salah satu calon legisllatif (caleg) peserta Pemilu 2024

Selanjutnya, Bawaslu Kota Pangkalpinang merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk tindakan lebih lanjut terhadap oknum camat tersebut. 

"Sudah kami kaji dan kami plenokan, itu dari hasil semuanya kami rekomendasikan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Jumat (9/2/2024).

Imam menjelaskan, Bawaslu Kota Pangkalpinang menyatakan oknum camat tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

"Artinya rekomendasi kami masuk dalam dugaan Perundang-undangan netralitas ASN itu kita rekomendasikan ke KASN," katanya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah sesuai dengan bukti dan temuan yang ada, serta berdasarkan peraturan yang ada. 

Selain oknum Camat Pangkal Balam, Bawaslu Kota Pangkalpinang juga menetapkan pelanggaran terhadap oknum ASN di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) soal penggunaan mobil dinas Pemkab Bateng saat kampanye salah satu Caleg DPR Ri di Stadion Depati Amir.

Sebelumnya, dugaan kampanye oknum Camat Pangkalbalam viral setelah video yang dibagikannya berisi konten ajakan mencoblos salah satu caleg di Kota Pangkalpinang, tersebar luas melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Camat Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang yang diduga mengirimkan video yang memiliki muatan kampanye dan mengajak memilih calon anggota DPRD Provinsi Babel melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. 

Ia menegaskan Bawaslu akan bekerja dan menindak terhadap pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kami juga akanm emperhatikan Surat Keputusan Bersama 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tertanggal 22 September 2022 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” kata Osykar, Jumat (2/2/2024).

“Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memberikan instruksi apapun kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan penanganan pelanggaran, selain berpesan bekerjalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus memantau langsung perkembangan tindak lanjut laporan dan akan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Osykar.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network