PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Camat Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang yang diduga mengirimkan video yang memiliki muatan kampanye dan mengajak memilih calon anggota DPRD Provinsi Babel melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Ia menegaskan Bawaslu akan bekerja dan menindak terhadap pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kami juga akanm emperhatikan Surat Keputusan Bersama 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tertanggal 22 September 2022 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” kata Osykar, Jumat (2/2/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait