Terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Pangkalbalam, kata Osykar sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Bawaslu akan menyusun kajian awal terhadap laporan tersebut.
“Kajian awal dimaksud dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal, materiil dan jenis dugaan pelanggaran (Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu 7/2022). Sampai saat ini Bawaslu Kota Pangkalpinang masih memproses laporan tersebut," katanya.
Ia menegaskan bahwa jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran netralitas pegawai ASN, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menyampaikan rekomendasi ke KASN, untuk kemudian KASN lah yang akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel akan melakukan pendampingan jika diperlukan.
“Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memberikan instruksi apapun kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan penanganan pelanggaran, selain berpesan bekerjalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus memantau langsung perkembangan tindak lanjut laporan dan akan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Osykar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait