Sempat Dokumentasikan Hasil Autopsi Brigadir J, Arif Rachman Akui Diperintah untuk Hapus

Ari Sandita Murti
Terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengakui sempat mendokumentasikan hasil autopsi Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Arif Rachman Arifin, terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif mengaku sempat mendokumentasikan hasil autopsi Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur namun kemudian diperintah dihapus oleh Kombes Susanto. 

Arif baru tahu jenazah anggota polisi yang diautopsi itu merupakan Brigadir J usai dilakukannya autopsi. Dia mengetahuinya dari mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri, Kombes Susanto yang berkata hendak mengambil baju dinas almarhum.

Saat melakukan pengamanan autopsi selama 3 jam lebih itu, dia tak tahu lantaran tak diberitahu. Dia sempat bertanya kepada penyidik yang juga di RS Polri dengan jawaban penyidik itu pun masih belum mengetahuinya secara pasti.

"Jadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya ada peristiwa apa dan bagaimana?," tanya hakim di persidangan, Senin (28/11/2022).

"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," ujar Arif.

Setelah autopsi selesai dilakukan, dia melapor pada Kombes Agus Nurpatria kalau proses autopsi hampir selesai. Dia lantas diminta Agus mencarikan peti jenazah.

"Disampaikan nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," tutur Arif.

Arif menerangkan, usai jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti mati, dia sempat mengambil foto peti tersebut dan laporan sementara dokter forensik terkait autopsi pada penyidik. Dia lantas mengirimkannya pada Agus Nurpatria sebagai laporannya.

"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik. Saya sempat foto dan saya kirim ke Kombes Agus," ucap Arif.

Dia menerangkan, dalam laporan sementara dokter forensik, tertera ada 7 luka pada jenazah. Dia juga memberikan laporan pada Kombes Susanto pasca autopsi selesai dilakukan hingga akhirnya dia diminta menghapus foto atas dokumentasi tersebut.

"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi," tanya hakim.

"Selesai autopsi jam 3. Beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar, cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," kata Arif.

"Kan saudara cerita foto-doto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan? Kenapa suruh dihapus?," tanya hakim lagi.

"Tidak tahu Yang Mulia," kata Arif.

Arif mengaku tak menanyakan alasan Kombes Susanto memintanya menghapus dokumentasi tersebut. Usai mengantar jenazah dari RS Polri Kramat Jati ke bandara agar jenazah bisa segera dikirimkan ke Jambi, dia pun pamit pulang.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Arif Rachman Akui Diperintah Hapus Dokumentasi Hasil Autopsi Brigadir J, Begini Kesaksiannya "
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network