JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua), Ferdy Sambo meminta maaf kepada senior dan bekas anak buahnya di Divisi Propam Polri. Akibat dari kasus tersebut, sejumlah personel Polri ikut terseret, bahkan ada yang disidang kode etik.
Permohonan maaf pertama kali dilayangkan Sambo kepada eks Kabag Gakkum Provost Propam Polri, Kombes Susanto Haris yang merupakan seniornya di Korps Bhayangkara. Sambo mengaku menghormati seniornya itu.
"Saya minta maaf, saya tidak pernah tidak menghormati senior, saya pasti menghormati senior," ucap Sambo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Tak hanya kepada Susanto, Sambo juga meminta maaf kepada para saksi yang hadir pada sidang tersebut, diantaranya Chuck Putranto, Linggom Parasiaan, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Panji Zulfikar Siddiq, Brigjen Benny Ali, Ari Cahya Nugraha alias Acay, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto.
Sambo mengaku dirinya telah berupaya untuk melobi pimpinan Polri, agar tidak memproses sidang etik dan pidana para saksi tersebut. Dirinya juga siap bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.
"Jadi saya melaporkan kepada yang mulia bahwa semenjak saya dipatsuskan, ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait