Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri
Hendra Kurniawan dipecat karena terlibat kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: MNC Media.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hendra dipecat karena terlibat kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tentunya banding," kata Henry, Kamis (3/11/2022).

Namun, kata Henry, terkait banding yang akan diajukan kliennya itu dirinya tak mendampingi Hendra. Pasalnya, Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari divisi hukum Polri selama sidang etik berjalan.

"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," tutur Henry.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network