JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hendra dipecat karena terlibat kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tentunya banding," kata Henry, Kamis (3/11/2022).
Namun, kata Henry, terkait banding yang akan diajukan kliennya itu dirinya tak mendampingi Hendra. Pasalnya, Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari divisi hukum Polri selama sidang etik berjalan.
"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," tutur Henry.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait