Ninik mengungkapkan, sebaiknya tindakan media yang memperlihatkan identitas perempuan pemeran berkebaya merah itu, untuk dikurangi. Ia menekankan proses hukum yang berjalan pun belum menyatakan posisi pelaku apakah sebagai pelaku atau sebaliknya, sebagai korban.
"Apakah dia korban, apakah dia tersangka, semestinya pelaku jangan diperlihatkan seperti itu. Terlebih, untuk penanganannya pada perempuan, sebaiknya unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menanganinya juga," ujarnya.
Sekadar informasi, Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap pemeran video porno kebaya merah, Senin 7 November 2022.
Kedua pelaku yakni ACS sebagai pemeran perempuan dan AH sebagai pria.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait