PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan bahwa aktivitas pers tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, seperti pemerintah, masyarakat, bahkan insan pers itu sendiri. Hal itu diungkapkannya saat membuka Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis TV (UKJ) secara daring melalui aplikasi zoom, Kamis (27/4/2023) kemarin.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu membuka Pra UKW/ UKJ Dewan Pers yang diikuti oleh insan pers di Bangka Belitung, Kamis (27/4/2023). Foto: Istimewa.
Pra UKW/UKJ diikuti lebih dari 50 orang peserta asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers), Muhammad Nasir (PWI), Irmanto (PWI) dan Rahmad Hidayat (IJTI).
Rencananya, UKW dan UKJ yang akan digelar di Provinsi Kepulauan Babel pada tanggal 5-6 Mei 2023 mendatang, bersama Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Dalam arahannya, Ninik Rahayu menyatakan hampir semua negara baik yang menggunakan demokrasi sebagai bentuk platform tata kelola negara, maupun negara-negara non demokrasi, saat ini memerlukan pers dan media.
“Hanya saja dalam konteks negara demokrasi, pers adalah bagian dari demokrasi itu sendiri,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait