MENURUT UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) mengatakan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Adapun sejumlah fungsi pers menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1) dan (2) antara lain sebagai Media Informasi, Pendidikan, Hiburan, Kontrol Sosial dan Lembaga Ekonomi.
Melihat pengertian dan fungsi pers di atas, profesi ini merupakan profesi yang cukup mulia dimana bisa membantu memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi, mendidik, menghibur, dan melakukan kontrol sosial di berbagai sektor.
Tak heran profesi ini menjadi tampuk harapan publik dalam memperoleh informasi yang bermanfaat, menghibur dan mencerdaskan sekaligus menjadi pilar dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seiring berjalan waktu, profesi ini kian diminati. berbagai jenis media pun terus bermunculan seakan terus melebarkan sayapnya untuk menajalankan fungsinya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait