Seiring itu pula, Dewan Pers yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengatur profesi ini terus membentenginya dengan berbagai aturan mulai dari menyepakati kode etik hingga meminingkatkan kompetensi wartawan agar mampu membawa profesi ini tetap profesional dan memiliki integritas dalam menjalankan fungsinya.
Namun, tujuan Dewan Pers untuk terus memuliakan profesi ini ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Kepercayaan publik mulai tergerus akibat ulah segelitir oknum baik yang belum kompeten maupun yang telah kompeten, yang menyalahgunakan profesi atas nama Pers.
Rasa simpati publik terhadap profesi ini, baik masyarakat, pengusaha hingga pejabat di berbagai tingkatan semakin tergerus, menyusul banyaknya kasus oknum wartawan yang tidak bekerja secara profesional dan beritegritas, mulai dari melakukan pemerasan berbalut kontrol sosial melalui pemberitaan, berita hoax, hingga berita yang tidak mengindahkan etika-etika jurnalistik.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait