Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Media Terkait Video Syur Kebaya Merah

Muhammad Farhan
Wanita kebaya merah yang ada dalam video syur berdurasi 16 menit. Foto: tangkapan layar youtube

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu ikut menanggapi kasus video asusila 'Kebaya Merah'. Ninik mengaku sangat prihatin dengan dampak yang diakibatkan dari pemberitaan yang berkembang di masyarakat. 

"Pemberitaan yang menarasikan kedua tersangka dengan menggambarkan tindakan pencabulan itu sendiri, dapat memberikan dampak kepada masyarakat, meski tidak ada video yang ditampilkan," kata Ninik kepada MNC Portal Indonesia melalui sambungan telepon, Kamis (10/11/2022). 

Untuk diketahui, Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dan menahan perempuan berinisial ACS dan AH sebagai pemeran laki-laki dalam video viral itu. 

Tak hanya itu, Ninik juga menyayangkan banyaknya media pemberitaan yang memviralkan foto-foto pelakon video Kebaya Merah tersebut. Baginya, mengacu kode etik jurnalistik, seharusnya media pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah. 

"Dalam kode etik jurnalistik, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Maka itu juga harus dilakukan dari sisi pemberitaan, terlebih dalam proses hukum, pelaku belum diketahui modus pembuatan video tersebut," ujar Ninik. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network