Kejari Sita Barang Bukti dari Kasus Dugaan Korupsi BPRS Babel Cabang Mentok

Rizki Ramadhani
Uang tunai sebesar Rp252 juta disita Kejari Bangka Barat. Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.

Barang bukti yang telah disita ini, nantinya akan digunakan oleh pihak Kejari Babar sebagai barang bukti saat persidangan. 

"Barang bukti tersebut kami sita untuk dijadikan barang bukti nanti pembuktian di persidangan. Selain uang tunai 252 juta rupiah, ada dokumen yang lain juga ada," ujarnya. 

Usai dilakukan penyitaan barang bukti, pihak Kejari Babar masih menyiapkan dan melengkapi pemberkasan untuk keperluan tahapan persidangan. 

"Sebelum ke persidangan, dilimpah ke tahap P21 dahulu dari penyidik ke penuntun umum. Nanti kalau berkas sudah lengkap dan tahap dua sudah dilaksanakan baru nanti dilakukan penyerahan ke pihak pengadilan," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network