Kejari Sita Barang Bukti dari Kasus Dugaan Korupsi BPRS Babel Cabang Mentok

Rizki Ramadhani
Uang tunai sebesar Rp252 juta disita Kejari Bangka Barat. Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok yang menyeret dua tersangka yakni IIS dan HF. 

Adapun barang bukti yang disita Kejari Babar dari pihak BPRS Cabang Mentok berupa uang tunai sebesar Rp252 juta beserta dokumen . 

"Kami melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar 252 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka tipikor fasilitas pembiayaan nasabah atas nama IIS dan HF yang diduga telah merugikan negara BPRS cabang Mentok tahun 2017," kata Kajari Babar, Wawan Kustiawan, Jumat (30/9/2022). 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network