BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok yang menyeret dua tersangka yakni IIS dan HF.
Adapun barang bukti yang disita Kejari Babar dari pihak BPRS Cabang Mentok berupa uang tunai sebesar Rp252 juta beserta dokumen .
"Kami melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar 252 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka tipikor fasilitas pembiayaan nasabah atas nama IIS dan HF yang diduga telah merugikan negara BPRS cabang Mentok tahun 2017," kata Kajari Babar, Wawan Kustiawan, Jumat (30/9/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait