Sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus Brigadir J ke Polri pada Kamis (1/9/2022). Isi rekomendasi tersebut salah satunya terkait adanya pelanggaran obstruction of justice.
Sedangkan isi rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI salah satunya terkait reformasi kelembagaan Polri. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perubahan kebijakan itu hanya dapat dibuat oleh Presiden dan anggota dewan.
"Ke Presiden dan DPR RI kami akan rekomendasikan soal reformasi kelembagaan," kata Taufan, Senin (5/9/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait