JAKARTA, lintasbabel.id - Komnas HAM akan menyerahkan hasil rekomendasi kasus kematian Brigadir J ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan juga ke DPR RI, pekan depan. Nantinya, hasil rekomendasi tersebut akan dijadikan sebagai acuan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM.
"Kami akan berikan pada minggu depan kalau tidak ada halangan," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Sabtu (10/9/2022).
Komnas HAM hingga saat ini akan mencari jadwal yang tepat untuk memberikan hasil rekomendasi tersebut kepada pemerintah.
"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detailnya, secepatnya akan kita informasikan," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus Brigadir J ke Polri pada Kamis (1/9/2022). Isi rekomendasi tersebut salah satunya terkait adanya pelanggaran obstruction of justice.
Sedangkan isi rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI salah satunya terkait reformasi kelembagaan Polri. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perubahan kebijakan itu hanya dapat dibuat oleh Presiden dan anggota dewan.
"Ke Presiden dan DPR RI kami akan rekomendasikan soal reformasi kelembagaan," kata Taufan, Senin (5/9/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait