Terlibat Kasus Mafia Tanah, Ratusan Pegawai KemenATR/BPN Kena Sanksi

Muri Setiawan
Polisi Ekspose ART Mafia Tanah yang Gasak Surat Tanah Ibu Nirina Zubir. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tampaknya mulai serius melakukan pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah yang terjadi di Tanah Air.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Agus Widjayanto tak memungkiri adanya oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. 

"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kami lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kami, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kami yang diberikan punishment," katanya dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/11/2021). 

Upaya-upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah, salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku. 

"Kami sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik," kata Agus.

Digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan. Agus mengatakan, infrastruktur pertanahan terus diperbaiki, seperti digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan yang ada.

"Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kami digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kami kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertifikatnya," ujarnya.

Agus menegaskan, jika masyarakat memiliki persoalan pertanahan, mereka bisa segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan RI.

"Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kami sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," tuturnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network