Pencabutan kuasa itu tertuang dalam surat yang beredar.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," bunyi surat yang ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Surat itu ditandatangani pada 10 Agustus 2022. Tampak pula materai ditempel di surat tersebut.
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyindir dua pengacara tersebut soal keberanian atas kesaksian dari Bharada E. Agus menyebut upaya dari tim khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku," ujar Agus, Selasa (9/8/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait