Sementara itu, sebagai barang bukti Polres Bangka Tengah mengamankan baju dan celana milik tersangka dan korban, serta jilbab berwarna hitam.
Atas kejadian ini, tersangka (Riki-red) dikenakan pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Diberitakan sebelumnya, akibat cinta tak direstui orang tua, Riki seorang remaja berusia 18 tahun nekat membawa lari sang pacar berinisial SK (16) warga Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Kejadian ini diketahui, usai keluarga korban tidak melihat keberadaan SK hingga malam hari di kediamannya. Orang tua korban lalu meminta kepada kakak korban untuk menghubungi korban, namun telepon genggam korban sudah tidak aktif.
Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak keluarga melaporkan hilangnya korban ke Polsek Koba.
"Kejadian ini diketahui karena pelapor (orang tua korban-red) tidak melihat anaknya pulang di kediamannya, dan pelapor meminta sang Kakak untuk menghubungi korban, namun HP korban sedang tidak aktif. Setelah diketahui, ternyata Riki yang merupakan pacarnya membawa SK kabur ke Palembang tanpa izin ke orangtuanya selama tujuh hari dan telah melakukan hubungan suami istri," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Tengah, pada Selasa (02/11/2021).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait