Pelaku Bawa Lari Pacar Ternyata Sudah Berkali-kali Melakukan Hubungan Intim

Rachmat Kurniawan
Konferensi Pers Polres Bangka Tengah terkait pengungkapan kasus bawa lari pacar ke Palembang. (Foto : lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Riki (18) warga Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah, yang membawa lari pasarnya ke Palembang, ternyata juga melakukan tindakan asusila. Pelaku tega melakukan hubungan intim suami istri dengan SK (16) warga Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Dikatakan Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021) di Mapolres bangka Tengah, perbuatan asusila tersangka (Riki-red) bukan kali pertama yang dilakukannya. Namun sebelumnya ia juga pernah melakukan hubungan suami istri dengan SK di kediamannya.

"Tersangka melakukan hubungan suami istri pada korban ini sudah dari bulan Juli tahun 2021, hingga bulan Oktober tahun 2021, saat berada di kediamanya dan saat membawa kabur SK di rumah temannya yang beralamat di kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Risya.

Kata Risya, pengungkapan kasus tindakan asusila ini diketahui, usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa SK sedang berada di Jalan Simpang Jongkong, Desa Nibung, Bangka Tengah dan melakukan tindaklanjut atas laporan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Minggu, 3 Oktober sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor beserta keluarga diminta oleh anggota kepolisian untuk mendatangi Polsek Koba, yang mana kemudian setibanya di lokasi, barulah pelapor mengetahui bahwa sudah ada seorang laki-laki yang diduga telah membawa anak pelapor," jelasnya.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit PPA Polres Bangka Tengah dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, sebagai barang bukti Polres Bangka Tengah mengamankan baju dan celana milik tersangka dan korban, serta jilbab berwarna hitam.

Atas kejadian ini, tersangka (Riki-red) dikenakan pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Diberitakan sebelumnya, akibat cinta tak direstui orang tua, Riki seorang remaja berusia 18 tahun nekat membawa lari sang pacar berinisial SK (16) warga Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Kejadian ini diketahui, usai keluarga korban tidak melihat keberadaan SK hingga malam hari di kediamannya. Orang tua korban lalu meminta kepada kakak korban untuk menghubungi korban, namun telepon genggam korban sudah tidak aktif.

Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak keluarga melaporkan hilangnya korban ke Polsek Koba.

"Kejadian ini diketahui karena pelapor (orang tua korban-red) tidak melihat anaknya pulang di kediamannya, dan pelapor meminta sang Kakak untuk menghubungi korban, namun HP korban sedang tidak aktif. Setelah diketahui, ternyata Riki yang merupakan pacarnya membawa SK kabur ke Palembang tanpa izin ke orangtuanya selama tujuh hari dan telah melakukan hubungan suami istri," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Tengah, pada Selasa (02/11/2021).


 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network