Yazid Nurhuda menambahkan, tersangka sudah seharusnya dikenakan pidana tambahan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak. Hukuman yang berat diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku lainnya.
“Sekali lagi kami mengharapkan agar Majelis Hakim Koba menghukum V alias A maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta memerintahkan agar V alias A memulihkan kerusakan yang terjadi, agar ada efek jera," ucap Yazid Nurhuda.
Saat ini Tim Gakkum KLHK sedang mempelajari untuk menyiapkan langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perdata ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tersangka.
Berkaitan dengan penanganan kejahatan perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hariyanto mengatakan bahwa KLHK mempunyai komitment yang kuat untuk mengamakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol.
"Kami telah menyerahkan tiga orang tersangka lainnya kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera disidangkan," kata Hariyanto, Rabu (20/7/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait