V alias A bertempat tinggal di Parit Tunghin RT 12 RW 02, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat, kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Petugas Pengamanan Hutan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, sebagai pengelola Tahura Bukit Mangkol mengarahkan patroli ke wilayah Kecamatan Simpang Katis, dan menemukan adanya satu unit alat berat buldozer di dalam Tahura Bukit Mangkol dan dua unit ekskavator yang terparkir di dekat pondok yang berada di area penggunaan lain yang berbatasan langsung dengan Tahura Bukit Mangkol.
"Hasil pendalaman investigatif yang dilakukan penyidik Gakkum KLHK, telah membuat terang dan meyakinkan bahwa kegiatan ilegal pembukaan Kawasan hutan yang dilakukan V alias A berada dikawasan Tahura Bukit Mangkol," sebut Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lintas Babel, Rabu (20/7/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait