Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Perusakan dan Perambahan Tahura Bukit Mangkol untuk Disidangkan

Irwan Setiawan
Tersangka V turun dari mobil tahanan Ditjen Gakkum KLHK. (Foto : Istimewa/ Gakkum KLHK)

Ketiga tersangka jelas dia yakin  YN (46) warga Jalan Taib RT. 021 RW. 008 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, KR (51) warga Jalan KH. Abdurrahman Siddik No.100 RT. 001 RW.001 Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, dan MR (41) warga Jalan Taib Dalam RT. 022 RW. 008 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. 

Disamping itu Penyidik Gakkum KLHK sedang mengejar salah satu tersangka pelaku tambang ilegal di hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang melarikan diri yaitu, Suhartono bin Mustofa (Alm) yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat RT. 006 RW. 003 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. 

"Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan. Kami ingatkan kepada pelaku perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol, kami akan menindak tegas dan tidak akan berhenti. Kami ingatkan, Suhartono Bin Mustafa agar segera menyerahkan diri," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network