Ketiga tersangka jelas dia yakin YN (46) warga Jalan Taib RT. 021 RW. 008 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, KR (51) warga Jalan KH. Abdurrahman Siddik No.100 RT. 001 RW.001 Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, dan MR (41) warga Jalan Taib Dalam RT. 022 RW. 008 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Disamping itu Penyidik Gakkum KLHK sedang mengejar salah satu tersangka pelaku tambang ilegal di hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang melarikan diri yaitu, Suhartono bin Mustofa (Alm) yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat RT. 006 RW. 003 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
"Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan. Kami ingatkan kepada pelaku perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol, kami akan menindak tegas dan tidak akan berhenti. Kami ingatkan, Suhartono Bin Mustafa agar segera menyerahkan diri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait