PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Meski ada regulasi syarat penerbangan wajib vaksin booster, mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022, pergerakan penumpang pesawat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih terpantau ramai.
"H-1 diberlakukan SE 70/2022 itu pergerakan sebanyak 3.381 penumpang dan pada pemberlakuan SE tersebut di tanggal 17 Juli jumlah penumpang naik dari 3.381 (16 Juli) menjadi 4.021 penumpang," kata Erwin di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (19/7/2022).
Regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN ditengah Pandemi.
Antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait