Aturan Baru Wajib Vaksin Booster Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang Airlines di Pulau Bangka

Irwan Setiawan
Pergerakan penumpang pesawat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih terpantau ramai, ditengah aturan baru wajib vaksin booster. Foto: lintasbabel.id/Irwan Setiawan

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Meski ada regulasi syarat penerbangan wajib vaksin booster, mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022, pergerakan penumpang pesawat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih terpantau ramai. 

 

 
Manager Of Airport Operation and Service Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Erwin Adiyasha mengatakan, pergerakan penumpang di Bandara Depati Amir satu hari sebelum penerapan SE terbaru tersebut diberlakukan, mengalami kenaikan. 

"H-1 diberlakukan SE 70/2022 itu pergerakan sebanyak 3.381 penumpang dan pada pemberlakuan SE tersebut di tanggal 17 Juli jumlah penumpang naik dari 3.381 (16 Juli) menjadi 4.021 penumpang," kata Erwin di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (19/7/2022). 

Regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN ditengah Pandemi.

Antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network