Jika baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adanya SE itu lanjut Erwin, pihaknya sudah mempersiapkan hal-hal apa saja yang dibutuhkan, guna mendukung syarat baru perjalanan yang dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 itu.
"Hal-hal yang kami siapkan beberapa jenis layanan salah satunya layanan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen, sejak 17 Juli dua layanan tersebut kami memastikan siap beroperasi dan melayani pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan khususnya tranportasi udara," jelas dia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait