Terpidana Mati Disuntik Mati Usai Jalani Hukuman 30 Tahun Penjara

Muri Setiawan
Ruangan eksekusi terpidana mati Willie B Smith II. (Foto: Advertiser/ Mickey Welsh)

Perintah pendahuluan mengklaim dia tidak dapat "menikmati manfaat undang-undang dan formulir pemilihan" tanpa dibantu dengan pemahaman tentang formulir dan isinya. 

Menurut putusan itu, pengacara Smith menegaskan bahwa dia tidak dapat mengisi formulir karena dia memiliki IQ antara 64 dan 72. 

"Karena Smith belum menunjukkan kemungkinan keberhasilan yang substansial atas dasar klaim ADA (Americans with Disabilities Act), dan karena ekuitas membebani dia, Smith belum memenuhi tanggungannya untuk menetapkan hak atas perintah pendahuluan,” ujar Ketua Hakim Distrik AS, Emily Marks.

 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network