Terpidana Mati Disuntik Mati Usai Jalani Hukuman 30 Tahun Penjara

Muri Setiawan
Ruangan eksekusi terpidana mati Willie B Smith II. (Foto: Advertiser/ Mickey Welsh)

AMERIKA SERIKAT, lintasbabel.id - Seorang terpidana mati di Alabama, Willie B. Smith III, dieksekusi mati pada Kamis (21/10/2021) malam. Kantor jaksa agung negara bagian mengumumkan berita tersebut, setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak untuk mendengar banding pada jam ke-11. 

Menurut kantor jaksa agung, Smith dieksekusi dengan hukuman suntikan pada 21:47 waktu setempat di Atmore, Alabama. 

"Bukti dalam kasus ini sangat banyak, dan keadilan telah ditegakkan dengan benar. Pelaksanaan hukuman Smith mengirimkan pesan bahwa negara bagian Alabama tidak akan mentolerir tindakan pembunuhan ini. Saya berdoa agar orang-orang terkasih dari Johnson dapat menemukan kedamaian,” ungkap Gubernur Kay Ivey, dalam sebuah pernyataan setelah eksekusi. 

Smith dihukum karena merampok Sharma Ruth Johnson yang berusia 22 tahun, lalu memaksanya masuk ke bagasi mobil curiannya sendiri dan menembaknya secara fatal pada tahun 1991. 

Penyelidik mengatakan, Smith kemudian membakar mobil dengan kondisi tubuh Johnson masih berada di dalam mobil.

"Keluarga Sharma Johnson harus menunggu 29 tahun, 11 bulan, dan 25 hari untuk melihat hukuman pembunuh Sharma dilaksanakan," kata Jaksa Agung negara bagian, Steve Marshall dalam sebuah pernyataan. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network