Terpidana Mati Disuntik Mati Usai Jalani Hukuman 30 Tahun Penjara

Muri Setiawan
Ruangan eksekusi terpidana mati Willie B Smith II. (Foto: Advertiser/ Mickey Welsh)

“Akhirnya, hukuman kejam dan tidak biasa yang telah dijatuhkan kepada mereka – berupa penolakan keadilan selama beberapa dekade – telah berakhir,” lanjutnya. 

Pada Februari lalu, Mahkamah Agung menunda eksekusinya dengan alasan bahwa Smith ingin penasihat spiritualnya hadir di ruang eksekusi. Negara bagian Alabama telah meminta para hakim untuk mengizinkan eksekusi tanpa penasihatnya di ruang sidang.

Pada 17 Oktober, perintah awal yang berusaha untuk menghentikan eksekusinya terkait pilihan metode eksekusinya ditolak di pengadilan federal. 

Sebuah undang-undang negara bagian mulai berlaku pada 2018 yang memungkinkan terpidana mati untuk memilih kematian dengan hipoksia nitrogen alih-alih injeksi mematikan, justru menjadi metode eksekusi kegagalan. 

Catatan pengadilan menunjukkan, bahwa Smith menerima formulir untuk memilih, tetapi tidak melakukan pemilihan selama periode keikutsertaan 30 hari. Hal ini disebabkan karena Smith diduga menderita "kekurangan kognitif yang signifikan”. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network