PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Perjalanan MW (23) warga Aceh yang sempat lolos dari pemeriksaan di tiga bandara yakni Bandara Aceh, Medan dan Jakarta, akhirnya terhenti di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (16/6/2022) kemarin.
MW berencana mengedar narkoba jenis sabu seberat 1000 gram di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pengungkapan berawal dari tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkoba. BNNP Babel bekerjasama dengan Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai dan Avsec Bandara melakukan pengembangan informasi awal ini.
Kabid Berantas dan Intelejen BNNP Provinsi Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo mengatakan, pihaknya di bandara menunggu pesawat yang ditumpangi tersangka landing (mendarat). Setelah tersangka keluar dari terminal kedatangan, kemudian dilakukan profiling dan dilakukan penangkapan.
Namun, pada saat penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan akai kejar-kejaran dengan petugas terjadi di kawasan bandara.
"Saat melakukan penangkapan tersangka melarikan diri, kemudian kami lakukan pengejaran, dan Alhamdulillah dapat kami bekuk bersama tim gabungan. Tersangka melarikan diri sekitar 500 meter, kami dibantu sama personil Ditlantas siap di jalan, kami membuntuti tersangka, dicegat sama Lantas kemudian kami lakukan pengrebekan," kata Dinnar kepada lintasbabel.id di Kantor BNNP Babel, Jumat (17/6/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait