Lolos Dari 3 Bandara, Perjalanan MW Sang Pengedar 1.000 Gram Sabu Terhenti di Pangkalpinang
Irwan Setiawan
Kombes Pol Dinnar Widagdo, Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)
Terhadap MW dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).