Lolos Dari 3 Bandara, Perjalanan MW Sang Pengedar 1.000 Gram Sabu Terhenti di Pangkalpinang

Irwan Setiawan
Kombes Pol Dinnar Widagdo, Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Terhadap MW dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network