get app
inews
Aa Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Raperda Pemberdayaan Ponpes, Menjadikan Pesantren Berdaya Saing dan Mandiri

Rabu, 22 September 2021 | 19:37 WIB
header img
Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Pesantren, Dede Purnama Alzulami. (Foto: Setwan DPRD Babel)

BANGKA, lintasbabel.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam hal ini, Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda), mengapresiasi DPRD Babel yang telah menginisiasi Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren, guna memberikan payung hukum terhadap keberadaan Pondok Pensatren yang ada di Bumi Serumpun Sebalai. 

"Alhamdulilah untuk raperda tadi, kami sudah berdiskusi dengan Kemendagri, mereka mengapresiasi apa yang telah ditularkan oleh kawan-kawan DPRD, dalam menghadirkan payung hukum bagi keberadaan Pondok Pesantren yang ada di Bangka Belitung," ujar Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Pesantren, Dede Purnama Alzulami usai rapat di ruang Depati Amir Hotel Tanjung Pesona, Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (21/09/2021).

Dikatan Dede, terdapat beberapa koreksi dan evaluasi dari pihak kemendagri, terutama terkait judul untuk diperluas, dari pemberdayaan menjadi penyelenggaraan pondok pesantren, yang didalamnya mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, pendanaan dan lain sebagainya.

Dijelaskannya, saat perumusan perda ini, DPRD Babel berjuang bagaimana merumuskan untuk membuat ponpes dapat bersaing dan maju, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada saat ini. 

"Perda yang kami galakkan ini, bermisi bagaimana ponpes ini menjadi berdaya, mandiri, dalam artian penguatan pada pelatihan, kemudian penguatan pada sektor perekonomiannya, penguatan pada fasilitas penunjang agar dapat bersaing, jadi fokus kami pada hal-hal tersebut," ujarnya. 

Dalam hal ini, lanjut Dede, pemerintah daerah hadir untuk menjadikan santri pondok pesantren, mampu bersaing dan berdaya, baik secara ekonomi dengan mengoptimalkan potensi yang ada pondok pesantren. 

"Ketika ponpes berdaya, pesantren tidak lagi berfikir saya dapat apa, tetapi pesantren bahkan berfikir bisa berbagi apa untuk santri, masyarakat dan daerahnya," tuturnya. 

Dikatakan Dede, apabila raperda ini nantinya disahkan menjadi perda, secara harfiah harus dapat meningkatkan kesejahteraan untuk kemashalatan umat terutama santri, guru dan lingkungan sekitarnya. 

"Insya Allah jika perda ini disahkan tidak hanya menjadi peraturan yang sesaat, tetapi perda ini akan bermanfaat baik jangka pendek, menengah dan panjang," katanya. 

Sementara itu, Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto, memberikan apresiasinya terhadap raperda pemberdayaan ponpes serta beberapa koreksi dan evaluasi, sehingga kedepan ketika disahkannya raperda ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi santri dan ponpes yang ada di Bangka Belitung.

"Ada beberapa hal yang memang harus diluruskan, seperti judul yang harus diperluas dan tidak dipersempit, dan beberapa kewenangan yang harus dievaluasi kembali, agar tidak menyalahi aturan dari UU nomor 23 tahun 2014," kata Slamet.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut